Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kepala Dinas Jadi Sindikat SIM Palsu

0 komentar

Kukar, LACAK
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap peredaran surat izin mengemudi (SIM) palsu. Gusti Haris (42), PNS yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Peternakan Kecamatan Sangasanga, Kukar, menjadi tersangka pembuat dokumen palsu. Ia menjadikan kantor sekaligus kediamannya sebagai tempat memproduksi SIM dan sejumlah dokumen palsu lainnya. Ia dibekuk Senin malam lalu.


Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga sejumlah tersangka lain yang pengguna SIM palsu juga dibekuk keesokan harinya.

Para tersangka itu masing-masing Wargo (27) warga RT 04 Blok 3 sangasanga, M Taufik (25), warga RT 11 Jembatan Sembilan Sangasanga, Slamet (21) warga RT 2 RW 3 Jl Suyono Kelurahan Jawa, Sangasanga, Ari Wibowo (25), warga RT 2 RW 3 Kelurahan Jawa, Sangasanga, Arfan (44) warga Jl Kawasan RT 6/46 Kelurahan Jawa, Sangasanga.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kukar, AKP Arif Budiman SIk, terungkapnya kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin sejumlah aparat Satuan Lalu Lintas terhadap dokumen sejumlah alat-alat berat di perusahaan yang beroperasi di Sangasanga.

“Awalnya ditemukan ada fotokopi SIM B-II palsu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga para tersangka dibekuk 6 orang. Satu orang kita kualifikasikan sebagai pembuat dan sisanya adalah pengguna,” ujarnya.

Untuk setiap SIM B-II palsu, Gusti mengutip tarif Rp500-1 juta. Ia juga sempat menerbitkan dua ijazah SLTP dan SLTA dengan tarif Rp100 ribu. Sejumlah SIM palsu tersebut tak hanya memakai nama Polda Kaltim saja. Ada yang menggunakan nama Polda Sulsel.

Kepada wartawan, Gusti mengaku sudah menerbitkan puluhan SIM B-II umum sejak setahun lalu. “Kebanyakan SIM B-II umum saja. Saya melakukannya karena ingin mengumpulkan uang untuk mengobati penyakit diabetes saya,” ujarnya.

Barang bukti BB yang disita dari tangan tersangka berupa SIM A dan B-II palsu 19 lembar, laptop, printer, scanner, laminating, alat pemotong kertas, CPU computer, sejumlah CD, stempel sejumlah sekolah dari SD/Mi, SMP, dan SMA/sederajat, kertas bahan ijazah, kertas bahan foto mencetak SIM palsu, plastik mika dan contoh sidik jari pembuatan SIM. “Para pelaku dijerat pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Arif.

Sumber : Awang Faisal


0 komentar:

Posting Komentar