Kukar, LACAK »» read more
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian tragis terjadi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang suami, Tasman (28), warga Jl Rahmat Badak 1 RT 14 Desa Gas Alam, Muara Badak menikam istrinya, Eva Sri Wahyuni (25) hingga tewas dengan tujuh luka tusukan.
Peristiwa ini terjadi tepat di depan kantor perusahaan PT Sucofindo, di Tanjung Limau, Rabu (1/7) sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku akhirnya dibekuk aparat dan saat ini menjalani penahanan di Polsek Muara Badak.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kukar AKP Arif Budiman, peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korban datang menemui suaminya di lokasi kejadian. Keduanya memang sudah menentukan lokasi pertemuan di depan kantor PT Sucofindo. “Pelaku menunggu istrinya di lokasi kejadian,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan ini memang dilatari persoalan rumah tangga antara pelaku dan korban yang sudah tak harmonis lagi. Bahkan, keduanya sedang dalam tahap proses perceraian. Hal ini karena pelaku yang ringan tangan. “Pelaku sering memukuli istrinya. Bahkan, kasus pemukulan itu sudah pernah dilaporkan ke Polsek tapi akhirnya damai. Tapi, setelah orangtua istri pulang, dia masih mengulang perilakunya ,” ujar sumber media ini di Desa Tanjung Limau.
Di malam naas itu, korban datang menemui pelaku dan membawakan uang sejumlah Rp300 ribu. Uang sejumlah itu rencananya dipakai untuk ongkos mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Saat bertemu, keduanya sempat terlibat pertengkaran. “Mungkin karena sudah tidak bisa mengendalikan emosi, pelaku menikam korban sampai tewas. Ada tujuh luka tusukan di tubuh korban,” ujar Arif lagi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan menikam korban. Sumber media ini di Tanjung Limau menyebutkan, perseteruan antara pelaku dan korban juga terkait harta gono-gini. Pelaku, yang juga karyawan CV Radian Utama sebuah perusahaan sub kontraktor di Muara Badak ini menuntut pembagian dalam jumlah yang sama.
Namun, ia sebenarnya tidak mau menceraikan istrinya dan selalu ingin rujuk. “Istrinya sudah tidak mau lagi karena sudah tidak tahan dengan perilaku suami yang ringan tangan,” ujar sumber yang enggan dikorankan namanya ini. Keduanya juga sudah dikarunia dua orang anak. Yang pertama duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD) sementara yang bungsu masih berusia 2 tahun.
Sumber : Awang Faisal
Suami Hujani Istri 7 Tikaman
Kepala Dinas Jadi Sindikat SIM Palsu
Kukar, LACAK »» read more
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap peredaran surat izin mengemudi (SIM) palsu. Gusti Haris (42), PNS yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Peternakan Kecamatan Sangasanga, Kukar, menjadi tersangka pembuat dokumen palsu. Ia menjadikan kantor sekaligus kediamannya sebagai tempat memproduksi SIM dan sejumlah dokumen palsu lainnya. Ia dibekuk Senin malam lalu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga sejumlah tersangka lain yang pengguna SIM palsu juga dibekuk keesokan harinya.
Para tersangka itu masing-masing Wargo (27) warga RT 04 Blok 3 sangasanga, M Taufik (25), warga RT 11 Jembatan Sembilan Sangasanga, Slamet (21) warga RT 2 RW 3 Jl Suyono Kelurahan Jawa, Sangasanga, Ari Wibowo (25), warga RT 2 RW 3 Kelurahan Jawa, Sangasanga, Arfan (44) warga Jl Kawasan RT 6/46 Kelurahan Jawa, Sangasanga.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kukar, AKP Arif Budiman SIk, terungkapnya kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin sejumlah aparat Satuan Lalu Lintas terhadap dokumen sejumlah alat-alat berat di perusahaan yang beroperasi di Sangasanga.
“Awalnya ditemukan ada fotokopi SIM B-II palsu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga para tersangka dibekuk 6 orang. Satu orang kita kualifikasikan sebagai pembuat dan sisanya adalah pengguna,” ujarnya.
Untuk setiap SIM B-II palsu, Gusti mengutip tarif Rp500-1 juta. Ia juga sempat menerbitkan dua ijazah SLTP dan SLTA dengan tarif Rp100 ribu. Sejumlah SIM palsu tersebut tak hanya memakai nama Polda Kaltim saja. Ada yang menggunakan nama Polda Sulsel.
Kepada wartawan, Gusti mengaku sudah menerbitkan puluhan SIM B-II umum sejak setahun lalu. “Kebanyakan SIM B-II umum saja. Saya melakukannya karena ingin mengumpulkan uang untuk mengobati penyakit diabetes saya,” ujarnya.
Barang bukti BB yang disita dari tangan tersangka berupa SIM A dan B-II palsu 19 lembar, laptop, printer, scanner, laminating, alat pemotong kertas, CPU computer, sejumlah CD, stempel sejumlah sekolah dari SD/Mi, SMP, dan SMA/sederajat, kertas bahan ijazah, kertas bahan foto mencetak SIM palsu, plastik mika dan contoh sidik jari pembuatan SIM. “Para pelaku dijerat pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Arif.
Sumber : Awang Faisal
Ribuan SK T3D Diduga Palsu
kukar, LACAK »» read more
Ratusan atau mungkin ribuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) yang bekerja untuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tidak sah. Menyusul temuan Polres Kukar terhadap ratusan SK pengangkatan T3D Kukar yang ternyata palsu. Tersangkanya adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Didi Marzuki. Kemarin, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua PNS lainnya, Waedah dan Romi. Keduanya adalah PNS di Setkab Kukar.
Dijelaskan Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Arif Budiman, kasus ini bermula dari laporan para pegawai T3D yang punya SK pengangkatan tapi ternyata tidak terdaftar di BKD Kukar. Padahal SK itu sudah ada stempel dan tanda tangan Didi yang ketika itu menjawab sebagai Kepala BKD. Usut punya usut, ternyata SK pengangkatan itu palsu karena tidak terdaftar di BKD.
Ciri fisik lain, SK pengangkatan T3D palsu tersebut sebagian bertahun 2006 dan 2007 dan memiliki surat kepala BKD Kukar.
“Tanda tangan dan stempelnya asli. Setelah kita selidiki ternyata SK itu tidak terdaftar di BKD Kukar. Artinya SK itu palsu. Masyarakat melaporkannya sebagai penipuan,” jelas Arif kemarin. Banyak dari T3D itu yang sudah datang bekerja, tapi tidak diterima di satuan kerja di mana mereka ditempatkan.
Diterangkannya, Didi yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Kukar tersebut sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Baru Kamis lalu statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ketika akan ditahan kemarin, Didi mendadak sesak nafas dan harus dilarikan ke RSUS Parikesit Tenggarong dan kemudian dirujuk ke RS Islam Samarinda sampai saat ini.
Sedangkan Waedah dan Romi sudah berada di tahanan. “Dua orang sudah ditahan dalam kasus pemalsuan SK ini,” ujar Arif. Penyidikan ini sendiri sudah diawali sejak tiga bulan lalu.
Dono Indarto menyebutkan modus yang dilakukan oleh Didi yang menjabat sebagai Kepala BKD Kukar sejak era Syaukani hingga 2008 lalu ini cukup sistematis, karena pelakunya ada di lingkaran birokrasi yang mengatur kepegawaian. Kapolres juga menduga korban Didi sangat banyak, tapi mereka tidak mau melapor. “Mungkin saja mereka berharap tetap bisa bekerja, mendapat gaji hingga masuk dalam database di BKD,” tukas Dono.
Temuan lain, para korban mengaku menyerahkan uang sampai belasan juta rupiah agar mendapatkan SK pengangkatan T3D ini. Didi diduga berjanji untuk memasukkan nama mereka ke dalam database T3D Kukar dan daftar tunggu.
Menurut polisi, ada sekitar sembilan ribu T3D Kukar yang tercatat dalam database, sedangkan daftar tunggunya dua ribu lebih. Temuan SK pengangkatan palsu ada seratus lebih. Hingga, dari jumlah di database dan daftar tunggu, bukan tidak mungkin ada nama yang masuk dengan SK palsu.
“Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Dono.
Kepala BKD Kukar Chairil Anwar mengaku tidak tahu soal dugaan SK pengangkatan palsu ini.“Saya tidak tahu. Saya dilantik 19 Februari 2009. Sebelum saya, ada Pak Chaerul Anwar,” katanya.
Menurut Chairil, semenjak menjabat, ia tidak pernah menerbitkan lagi SK T3D. “Saya rasa Pak Chaerul (Kepala BKD Kukar sebelumnya, Red.) juga tidak pernah. Kalau pun ada, yang terbit itu adalah SK kolektif dan ditandatangani Bupati,” tukasnya lagi.
Hanya saja, ia mengakui sejak menjabat sebagai Kepala BKD, hampir tiap hari ia menerima tamu yang mengaku punya SK T3D. “Tapi, katanya mereka tidak bergaji. Mungkin ini (SK palsu, Red.) yang dimaksud ya. Tapi, saya tidak tahu pasti. Sekarang pun yang mengadu masih banyak. Tapi saya arahkan ke staf saya,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini mungkin sekaligus menjawab keheranan Gubernur Kaltim Awang Faroek terhadap banyaknya jumlah T3D di Kukar. “Bayangkan saja jumlahnya mencapai 8.000 ribuan tenaga honorer. Ini jumlah yang sangat banyak, terbanyak se-Indonesia bahkan dunia. Makanya saya sudah koordinasi dengan Pemkab Kukar, saya minta mereka bersikap lebih tegas dengan melakukan perampingan,” kata Awang pada Juni lalu.
Bulan kemarin, ribuan T3D Kukar juga berdemonstrasi menuntut gaji mereka yang tidak dibayar selama berbulan-bulan. Menurut mereka Pj Bupati Sjachruddin saat itu belum menandatangani SK pencairan gaji mereka.
Sumber : Awang Faisal
Company
Pemimpin Redaksi »» read more
Fariji
Wakil Pemred
Deny Sinatra.
Sekretaris Redaksi
Ermawati.
Staf Redaksi
N Imron R, Edi Triono, Sueb, M Nazar,
Munawar, Agus Purwanto, Matra’i,Apuri, M Imran SK,
Rohiman,Sodikin, Djunaidi Haris.
Biro Kutai Kartanegara
- Wahyudiansyah Noor
- Rolli Maulana
Alamat :
e-mail : medialacak_birokukar@yahoo.com
Website : www.medialacakbirokukar.co.cc
Telp :
Biro Lain
- Jakarta
- Kontributor
- Jakarta
- Pati-Jateng
- Gorontalo
- Sintang-Kalbar
- Sampit-Kalteng
- Seruyan - Kalteng
- Banjarmasin
- Tanah Bumbu/Kota Baru
- Banyuwangi
- Bondowoso
- Situbondo
- Probolinggo
- Jember/Lumajang
- Malang Raya
- Sidoarjo
- Gresik
- Lamongan
- Sumenep
- Pamekasan
- Bangkalan/Sampang
- Biro Samarinda : Suprianto
Staf Ahli
Hardja Wandhira SH, HK Kosasih SH,
Joswinto Halimsetiono SH.
Tim Ombudsman
Enteng Nafarin SH, AF Ruslandinata SH MBA MM,
Andi Abdullah SH SE MHum, Andry Ermawan SH,
Lina Candra Dewi SH.
Pimpinan Perusahaan
H Abd Mujib.
Iklan
Novan Akbar Gaeni, Abd Haris Hakim.
Sirkulasi
Achmad Juliadi.
Tata Letak/Lay Out
Edi Brin.
Pendiri
(H Yanto, Fariji, N Imron R, Yuli W, Sueb)
Penerbit
CV Fajar Media.
SIUP No : 503/910/436.4.12/2004
Alamat Redaksi
Jl Wonorejo I/27 Manukan Kulon, Surabaya. 60185.
Telp (031) 7458214, 71938373, 085649412472
